secara terminologi fiqih adalah memahami atau mengetahui hukum syari’at seperti halal, haram, wajib, mubah, sunnah, dan mubahnya sesuatu hal

1. Pengertian Fiqih
Kata fiqih secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja.[1] Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.
Sedangkan secara terminologi fiqih ialah memahami atau mengetahui hukum-hukum syari’at seperti halal, haram, wajib, sunah, dan mubahnya sesuatu hal dengan cara atau jalannya ijtihad.[2]
Fiqih yang dimaksud disini yaitu fiqih yang terdapat dalam mata pelajaran PAI (Pendidikan Agama Islam) yang diajarkan di Madrasah Ibtidaiyah dengan tujuan menyiapkan peserta didik mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan hukum Islam, serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari melalui bimbingan dan pembiasaan.
2. Tujuan Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah
Mata pelajaran fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:[3]
a. Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
3. Fungsi Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah
Mata pelajaran fiqih di Madrasah Ibtidaiyah berfungsi mengarahkan dan mengantarkan peserta didik agar dapat memahami pokok-pokok hukum islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat islam secara kaffah (sempurna).[4]
4. Ruang Lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah
Ruang lingkup pembelajaran fiqih meliputi:[5]
a. Fiqih ibadah, yang menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun islam yang baik dan benar, seperti tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
b. Fiqih muamalah, yang menyangkut pengenalan dan pemahaman ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
[1] Masyur.dkk, Bina Fiqih, (Jakarta:Erlangga, 2009), hal. 44
[2] H. Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 6.
[3] Bakhrul Ulum, Mata Pelajaran Fiqih,
[4] Ibid.,
[5] Ibid.,
0 Response to "Pembelajaran Fiqih dan pengertiannya"
Post a Comment