
Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at
baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan
menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, pembuat syari’at
–yaitu Allah Ta’ala- juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan
kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh
syari’at ini dan tidak membatalkan puasa:
1. Masuk Waktu Fajar dalam Keadaan Junub
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan
istrinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi setelah fajar dan tetap
berpuasa. ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub
karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926)
2. Bersiwak Ketika Berpuasa
Bersiwak adalah sesuatu yang dianjurkan
secara syar’i sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya
tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi
(bersiwak) setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari no. 27)
Dari hadits di atas terlihat bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan perintah bersiwak untuk orang
yang berpuasa tanpa yang lainnya. Seandainya bersiwak adalah pembatal puasa,
tentu saja hal ini akan dijelaskan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan beritanya sampai kepada kita.
Catatan: Adapun menyikat gigi
menggunakan pasta gigi yang -tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan
beraroma-, maka sebaiknya tidak dilakukan ketika berpuasa karena siwak tentu
saja berbeda dengan pasta gigi yang beraroma. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu
‘Utsaimin, 17/261-262)
3. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung
Ketika berpuasa diperbolehkan
berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, namun tidak sampai
berlebih-lebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah
wudhu dan basuhlah celah-celah jari. Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq
(memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no.
142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407. Dikatakan shohih
oleh Syaikh Al Albani)
4. Bercumbu (Mubasyaroh) dan Mencium Istri Ketika Puasa Bagi Orang Yang Mampu Menahan Syahwatnya
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu
istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah
orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim
no. 1106). Mubasyaroh adalah saling bersentuhnya kulit (bagian luar) antara
suami istri selain jima’ (bersetubuh), seperti mencium. (Shohih Fiqih Sunnah,
2/111)
Catatan: Melakukan semacam ini tidak
membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu. (Syarh An
Nawawi, 4/85)
5. Bekam dan Donor Darah Jika Tidak Membuat Lemas
Abu Sa’id Al Khudri berkata, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang
berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i
dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ibnu Hazm mengatakan, “Yang namanya
rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya.
Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan
berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah
hadits yang telah dinaskh (dihapus).” (Irwa’, 4/75)
Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi
orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi diharamkan jika hal
itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga
untuk donor darah. Wallahu a’lam.
6. Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk Dalam Kerongkongan
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa
seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk
sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh
Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi
hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat,
maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267)
Yang termasuk dalam mencicipi adalah
adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq membawakan
beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan, “Aku melihat beliau mengunyah
makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau
mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari
mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.”
7. Bercelak dan Tetes Mata
Bercelak dan tetes mata tidaklah
membatalkan puasa. Bukhari juga berkata dalam kitab shohihnya tanpa menyebutkan
sanad, “Anas, Al Hasan, dan Ibrahim tidaklah menilai bermasalah untuk bercelak
ketika puasa.”
8. Mandi dan Menyiramkan Air di Kepala untuk Membuat Segar
Abu Bakr berkata, “Sungguh, aku melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya
-karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau
dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2365)
Abu Ath Thoyib mengatakan, “Hadits ini
merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca
yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya.
Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib,
sunnah atau mubah.” (‘Aunul Ma’bud,
6/352).
0 Response to "apa saja yang Dibolehkan Ketika Puasa"
Post a Comment