
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang
Asasi
Pernikahan
adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah
dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat
kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran,
kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah
menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk
Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama
dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk
membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat
merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan
dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan
pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para
pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka
menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum
(puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”[1]
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam
Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika
suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana
firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ
أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا
يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا
تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Thalaq
(yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan
baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan
isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali)
khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka
keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim”
[Al-Baqarah/2:229]
Yakni,
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan
batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas:
فَإِنْ طَلَّقَهَا
فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ
طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ
يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ
“Kemudian
jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu
tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian
jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya
(suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya
berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang
berpengetahuan” [Al-Baqarah/2:230]
Jadi, tujuan
yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam
dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at
Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin
membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa
kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.
Kafa-ah Menurut Konsep Islam Pengaruh buruk materialisme telah banyak menimpa
orang tua. Tidak sedikit orang tua, pada zaman sekarang ini, yang selalu
menitikberatkan pada kriteria banyaknya harta, keseimbangan kedudukan, status
sosial dan keturunan saja dalam memilih calon jodoh putera-puterinya.
Masalah kufu’
(sederajat, sepadan) hanya diukur berdasarkan materi dan harta saja. Sementara
pertimbangan agama tidak mendapat perhatian yang serius. Agama Islam sangat
memperhatikan kafa-ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam hal
pernikahan. Dengan adanya kesamaan antara kedua suami isteri itu, maka usaha
untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami –insya Allah- akan
terwujud. Namun kafa-ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan
taqwa serta akhlak seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan
lain-lainnya. Allah ‘Azza wa Jalla memandang derajat seseorang sama, baik itu
orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya.
Tidak ada
perbedaan derajat dari keduanya melainkan derajat taqwanya. Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai
manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui,
Mahateliti” [Al-Hujuraat/49:13]
Bagi mereka
yang sekufu’, maka tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah satu sama
lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berorientasi
pada hal-hal yang sifatnya materialis dan mempertahankan adat istiadat untuk
meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur-an dan Sunnah Nabi yang shahih,
sesuai dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ
ِلأَرْبَعٍِ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ
بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Seorang
wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya,
dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya
(ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung”[2]
Hadits ini
menjelaskan bahwa pada umumnya seseorang menikahi wanita karena empat hal ini.
Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih yang kuat
agamanya, yakni memilih yang shalihah karena wanita shalihah adalah sebaik-baik
perhiasan dunia, agar selamat dunia dan akhirat. Namun, apabila ada seorang
laki-laki yang memilih wanita yang cantik, atau memiliki harta yang melimpah,
atau karena sebab lainnya, tetapi kurang agamanya, maka bolehkah laki-laki
tersebut menikahinya? Para ulama membolehkannya dan pernikahannya tetap sah.
Allah menjelaskan dalam firman-Nya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Perempuan-perempuan
yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk
perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik
untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan
yang baik (pula)” [An-Nuur/24:26]
Memilih Calon
Isteri Yang Shalihah Seorang laki-laki yang hendak menikah harus memilih wanita
yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur-an, wanita yang shalihah adalah:
فَالصَّالِحَاتُ
قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“…Maka
perempuan-perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)”
[An-Nisaa’/4:34]
Lafazh قَانِتَاتٌ dijelaskan oleh Qatadah, artinya wanita
yang taat kepada Allah dan taat kepada suaminya.[3] Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ
وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.
“Dunia
adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah”[4]
Dalam hadits
yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النِّسَاءِ
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ
تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلاَ مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ.
“Sebaik-baik
wanita adalah yang menyenangkan suami apabila ia melihatnya, mentaati apabila
suami menyuruhnya, dan tidak menyelisihi atas diri dan hartanya dengan apa yang
tidak disukai suaminya”[5]
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَرْبَعٌ مِنَ
السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ
الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: اَلْجَارُ
السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ، وَالْمَرْكَبُ
السُّوْءُ.
“Empat hal
yang merupakan kebahagiaan; isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas,
tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang merupakan
kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang buruk, tempat tinggal yang
sempit, dan kendaraan yang jelek.”[6]
Menurut
Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, dan penjelasan para ulama bahwa di antara
ciri-ciri wanita shalihah ialah : Taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya,
Taat kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada
serta menjaga harta suaminya, Menjaga shalat yang lima waktu, Melaksanakan
puasa pada bulan Ramadhan, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan
tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita Jahiliyyah[7] Berakhlak
mulia, Selalu menjaga lisannya, Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan
dengan laki-laki yang bukan mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan,
Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya, Taat kepada kedua orang
tua dalam kebaikan, Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.
Apabila kriteria ini dipenuhi –insya Allah– rumah tangga yang Islami akan
terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan untuk memilih wanita yang subur (banyak keturunannya) dan
penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus ummat.
4.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep
Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza
wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah
tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di
samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri
pun termasuk ibadah (sedekah). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
…وَفِي بُضْعِ
أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا
شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا
فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي
الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
“… Seseorang
di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda
Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah
salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan
mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana
menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya,
bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat
yang halal), dia akan memperoleh pahala.”[8]
5.
Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan
pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk
melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa
Jalla:
وَاللَّهُ جَعَلَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ
وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ
وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah
menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari
yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah?” [An-Nahl/16:72]
Yang
terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi
berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak
yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu anak).”
[Al-Baqarah/2:187] Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu
‘anhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas
dengan anak.[9]
Maksudnya, bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk
memperoleh anak dengan cara berhubungan suami isteri dari apa yang telah Allah
tetapkan untuk kita. Setiap orang selalu berdo’a agar diberikan keturunan yang
shalih. Maka, jika ia telah dikarunai anak, sudah seharusnya jika ia
mendidiknya dengan benar. Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh
melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Hal ini mengingat banyaknya
lembaga pendidikan yang berlabel Islam, tetapi isi dan caranya sangat jauh
bahkan menyimpang dari nilai-nilai Islami yang luhur. Sehingga banyak kita
temukan anak-anak kaum muslimin yang tidak memiliki akhlak mulia yang sesuai
dengan nilai-nilai Islam, disebabkan karena pendidikan dan pembinaan yang
salah. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik,
mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama
Islam. Tentang tujuan pernikahan, Islam juga memandang bahwa pembentukan
keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang
lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai
pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid
bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II
Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih : Diriwayatkan oleh Ahmad
(I/424, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400),
at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132) dan
al-Baihaqi (VII/ 77), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu.
[2] Hadits
shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5090), Muslim (no. 1466), Abu Dawud
(no. 2047), an-Nasa-i (VI/68), Ibnu Majah (no. 1858), Ahmad (II/428), dari Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu
[3] Tafsiir
Ibnu Jarir ath-Thabari (IV/62, no. 9320).
[4] Hadits
shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1467), an-Nasa-i (VI/69), Ahmad (II/168),
Ibnu Hibban (no. 4020 -at-Ta’liqaatul Hisaan) dan al-Baihaqi (VII/80) dari
‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma.
[5] Hadits
hasan : Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/68), al-Hakim (II/161) dan Ahmad
(II/251, 432, 438), dari Shahabat Abu Hurairah radhi-yallaahu ‘anhu. Lihat
Silsilah ash-Shahiihah (no. 1838). [6] Hadits shahih : Diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban (no. 4021 -at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dari hadits
Sa’ad bin Abi Waqqash secara marfu’. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 282).
[7] Lihat
surat Al-Ahzaab (33) ayat 33.
[8] Hadits
shahih : Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul
Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul
Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu
[9] Tafsiir
Ibnu Katsir (I/236), cet. Darus Salam.
0 Response to "TUJUAN PERNIKAHAN"
Post a Comment