
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Muntah yang bagaimana yang membatalkan
puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah
puasanya batal?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ
فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa
yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan
puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan
sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380;
Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720.
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa
sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan
bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.
Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa,
25: 266)
Yang tidak membatalkan di sini adalah
jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk
muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas
pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat
Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556)
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
(Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas
ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab
bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh
muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya
tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)
Kesimpulan: Jika Seseorang Dalam
Perjalanan Jauh Lantas Mabuk Dan Muntah (Mual Perjalanan), Ini Disebut Muntah
Yang Tidak Bisa Ia Kendalikan (Tidak Sengaja), Puasanya Tidak Batal. WALLAHU
A’LAM.
0 Response to "apakah Muntah dapat membatalkan puasa?"
Post a Comment