Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Nikah Menurut
Bahasa. النِّكَـاحُ menurut bahasa
berarti الضَّمُّ (menghimpun). Kata
ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi
berkata: “Menurut al-Azhari, an-nikaah dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna
al-wath-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikaah karena menjadi sebab
persetubuhan.” Abu ‘Ali al-Farisi berkata: “Bangsa Arab membedakan keduanya
dengan perbedaan yang sangat tipis. Jika mereka mengatakan: ‘نَكَحَ فَلاَنَةً (menikahi fulanah) atau بِنتَ فُلاَنٍ (puteri si fulanah) atau أُخْتَهُ (saudarinya),’ maka yang mereka maksud ialah melakukan akad
terhadapnya. Jika mereka mengatakan: ‘نَكَحَ
امْـرَأَتَهُ atau نَكَحَ زَوْجَـتَهُ
(menikahi isterinya),’ maka yang mereka maksud tidak lain adalah persetubuhan.
Karena dengan menyebut isterinya, maka tidak perlu menyebutkan akadnya.”
Al-Farra’ berkata: “Bangsa Arab mengatakan: ‘نُكِحَ
الْمَرْأَةَ (wanita yang dinikahi)’ dengan nun didhammah, berarti (menyetubuhi)
kemaluannya. Ini adalah ungkapan tentang kemaluan. Jika mereka mengatakan: نَكَحَهَا, maka yang mereka maksud ialah menyetubuhi
kemaluannya. Tetapi jarang sekali diucapkan: نَاكَحَهَا
(dengan nun dipanjangkan), sebagaimana diucapkan [1]: ‘بَاضَعَهَا’” Nikah Menurut Syari’at. Ibnu Qudamah
berkata: “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah
diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian, selagi tidak satu
dalil pun yang memalingkan darinya.”[2] Al-Qadhi berkata: “Yang paling mirip
dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan
persetubuhan sekaligus; berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
‘Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…’”
[An-Nisaa’/4: 22].[3]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa,
Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan
Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir
– Bogor]
Footnote
[1]. Dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Fu-ad
‘Abdul Baqi, dalam komentarnya atas Shahiih Muslim (II/1018).
[2]. Al-Mughni
bisy Syarhil Kabiir (VII/333).
[3]. Ibid.
0 Response to "Pengertian Nikah dan Hukumnya"
Post a Comment