Al Khairan Pengertian Nikah dan Hukumnya | Al Khairan 286775737 -->

Iklan

Pengertian Nikah dan Hukumnya

Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Nikah Menurut Bahasa. النِّكَـاحُ menurut bahasa berarti الضَّمُّ (menghimpun). Kata ini dimutlakkan untuk akad atau persetubuhan. Al-Imam Abul Hasan an-Naisaburi berkata: “Menurut al-Azhari, an-nikaah dalam bahasa Arab pada asalnya bermakna al-wath-u (persetubuhan). Perkawinan disebut nikaah karena menjadi sebab persetubuhan.” Abu ‘Ali al-Farisi berkata: “Bangsa Arab membedakan keduanya dengan perbedaan yang sangat tipis. Jika mereka mengatakan: ‘نَكَحَ فَلاَنَةً (menikahi fulanah) atau بِنتَ فُلاَنٍ (puteri si fulanah) atau أُخْتَهُ (saudarinya),’ maka yang mereka maksud ialah melakukan akad terhadapnya. Jika mereka mengatakan: ‘نَكَحَ امْـرَأَتَهُ atau نَكَحَ زَوْجَـتَهُ (menikahi isterinya),’ maka yang mereka maksud tidak lain adalah persetubuhan. Karena dengan menyebut isterinya, maka tidak perlu menyebutkan akadnya.” Al-Farra’ berkata: “Bangsa Arab mengatakan: ‘نُكِحَ الْمَرْأَةَ (wanita yang dinikahi)’ dengan nun didhammah, berarti (menyetubuhi) kemaluannya. Ini adalah ungkapan tentang kemaluan. Jika mereka mengatakan: نَكَحَهَا, maka yang mereka maksud ialah menyetubuhi kemaluannya. Tetapi jarang sekali diucapkan: نَاكَحَهَا (dengan nun dipanjangkan), sebagaimana diucapkan [1]: ‘بَاضَعَهَا’” Nikah Menurut Syari’at. Ibnu Qudamah berkata: “Nikah menurut syari’at adalah akad perkawinan. Ketika kata nikah diucapkan secara mutlak, maka kata itu bermakna demikian, selagi tidak satu dalil pun yang memalingkan darinya.”[2] Al-Qadhi berkata: “Yang paling mirip dengan prinsip kami bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan sekaligus; berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ ‘Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu…’” [An-Nisaa’/4: 22].[3] 
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
Footnote
[1]. Dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Fu-ad ‘Abdul Baqi, dalam komentarnya atas Shahiih Muslim (II/1018).
[2]. Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/333).
[3]. Ibid.

Silahkan berlangganan al khairan dengan e-mail secara gratis:

0 Response to "Pengertian Nikah dan Hukumnya"

Post a Comment