
Muhammad Abduh Tuasikal, M. Sc
Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan
melangkahkan kakinya menuju pelaminan. Namun sebelum melangkahkan kaki ke
sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah.
Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih
Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan
kaki yang dianggap perlu. Nikah adalah suatu hal yang disunnahkan
bagi yang membutuhkannya. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi
(mengumpulkan) empat istri. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali
dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2)
untuk menjaga diri dari zina.
Nikah secara bahasa berarti ‘adh
dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah
syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan
syarat.
Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna
akad dan bermakna menyetubuhi (mencampuri) istri. Inilah makna secara bahasa.
Al Azhari berkata bahwa asal kata nikah dalam bahasa Arab adalah al wath’u atau
menyetubuhi. Ada pula yang menyebut nikah untuk akad pernikahan karena akad
inilah yang menyebabkan halalnya persetubuhan. (Lihat Kifayatul Akhyar, 2: 33).
Dalil disyari’atkannya nikah:
وَأَنكِحُوا
اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن
يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32). Disebutkan dalam hadits bahwa
Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat
menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat
pertolongan Allah. Di antaranya:
وَالنَّاكِحُ
الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“… seorang yang menikah karena ingin menjaga
kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai
membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang
nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang
memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan
dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah
karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan
Muslim no. 1400).
Namun manusia terbagi menjadi dua golongan:
Pertama: Yang butuh nikah (taa-iq ilan nikaah),
ada yang punya kesiapan atau tidak. Jika butuh nikah dan punya kesiapan, maka
dianjurkan untuk menikah. Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama yang mumpuni
lainnya, hukum nikah di sini sunnah, termasuk pula menjadi pendapat Imam
Nawawi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi” (QS. An Nisa’: 3).
Di sini dikaitkan dengan yang pilihan atau yang
kita sukai dan perintah wajib tidaklah dikatakan demikian. Sedangkan menurut
Imam Ahmad, wajib menikah ketika khawatir terjatuh dalam zina.
Sedangkan yang butuh nikah tetapi tidak mampu
akan nafkah seperti mahar, maka ia tidak menikah dan hendaklah menahan
syahwatnya dengan banyak berpuasa. Jika tidak bisa tertahan dengan cara seperti
itu, maka hendaklah ia memilih untuk menikah, moga saja Allah memberinya
kecukupan dengan karunia-Nya.
Kedua: Tidak ada kebutuhan untuk nikah (ghoirut
taa-iq ilan nikaah), ada dua keadaan: (1) tidak punya kesiapan, maka
dimakruhkan untuk menikah karena jika diwajibkan sama saja membebani yang ia
tidak mampu tanpa ada kebutuhan; (2) ia mendapati kesiapan finansial untuk
menikah namun ia tidak butuh menikah, maka dimakruhkan pula untuk menikah.
(Kifayatul Akhyar, 2: 35-36).
Allah Ta’ala berfirman:
فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat.” (QS. An Nisa’: 3)
Al Harits bin Qois berkata, “Aku berislam dan
saat itu aku memiliki 8 istri, maka aku menyebutkan hal itu pada Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, kemudian beliau bersabda,
اخْتَرْ
مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Pilihlah empat di antara mereka.” (HR.
Abu Daud no. 2241 dan Ibnu Majah no. 1953, shahih)
Ada dua syarat lagi yang tidak disebutkan oleh Abu Syuja’: (3) tidak ada lagi wanita muslimah atau wanita ahli kitab yang merdeka yang nantinya digauli dan (4) budak wanita tadi beragama Islam karena seorang pria muslim tidak boleh menikahi wanita budah yang ahli kitab. Jika seorang pria merdeka telah menikahi seorang budak lantas ia mendapatkan kemudahan menikahi wanita merdeka, maka pernikahan dengan budak tadi tidaklah batal. (Fathul Qorib, hal. 225)
Sedangkan dalil boleh menikahi budak muslimah
adalah:
وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ
وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا
مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ
خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita
merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari
budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu
adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan
seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita
yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah
menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji
(zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang
bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang
takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu,
dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. An Nisa’: 25)
Referensi:
At Tadzhib fii Adillati Matn Al Ghoyah wat
Taqrib,
Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, 1428
H.
Fathul Qorib Al Mujiib fii Syarh Alfazhit
Taqriib (Al Qoul Al Mukhtaar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Abu ‘Abdillah
Syamsuddin Muhammad bin Qosim bin Muhammad Al Ghozzi, terbitan Dar Ibnu Hazm,
cetakan pertama, 1425 H.
Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat
Taqrib atau Ghoyah Al Ikhtishor), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy As Syafi’i
(433-593 H), terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin
Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushoini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i.
0 Response to "Hukum Menikah menurut Sunnah"
Post a Comment