Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at
baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan
menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala juga
menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya.Berikut
ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan
puasa :
1. Mendapati waktu fajar dalam
keadaan junub.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu
‘anhuma, mereka berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ
وَيَصُومُ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam
keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[1]
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ
وَيَصُومُ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan
dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[2]
2. Bersiwak ketika berpuasa.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى
لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya
tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi
(bersiwak) setiap kali berwudhu.”[3]
Imam Al Bukhari membawakan hadits di
atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang
berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah
sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk
bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4]
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak
(ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para
ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu
jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua
pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat,
tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan.
Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan,
“Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak
adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat.
Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga akhir
siang.”[7]
Dalil yang menunjukkan mengenai
keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ
لِلرَّبِّ
“Bersiwak
itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8]
Adapun menggunakan pasta gigi ketika
puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki
pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang
seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih
lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka,
maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak
puasanya.[9]
3. Berkumur-kumur dan memasukkan
air ke dalam hidung asal tidak berlebihan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ
أَنْ تَكُونَ صَائِمً
“Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10]Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun
berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi
orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika
berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11]
Juga tidak mengapa jika orang yang
berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12]
Jika masih ada sesuatu yang basah –yang
tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja,
seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu
yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa
sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun
sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”[13]
4. Bercumbu dan mencium istri selama
aman dari keluarnya mani.
Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu
dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus
pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani.[14] An
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama
bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar
mani”.[15]
Dalil-dalil berikut menunjukkan bolehnya
bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau
berkata:
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم
– يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling
kuat menahan syahwatnya.”[16]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin
Al Khaththab, beliau berkata:
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا
صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً
عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada
suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal
aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah
mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian
berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17]
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته
صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
“Apa
yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah
menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.”[18]
5. Bekam dan donor darah jika tidak
membuat lemas.Dalil-dalil berikut menunjukkan
dibolehkannya bekam bagi orang yang berpuasa.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما
– أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ
وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله
عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ
الضَّعْفِ
Anas
bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi
orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan
lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu
Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa.
Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin
Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm
mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka
kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam,
aku tidak menganggap puasanya batal.”[19]
Di antara alasan bahwa bekam tidaklah
membatalkan puasa:
Alasan pertama: Boleh jadi hadits yang
menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan di bekam adalah hadits yang
telah di mansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id
Al Khudri berikut:
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa
untuk mencium istrinya dan berbekam.”[20]
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang
menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang
dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan
tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk
berbekam“. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya.
Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan)
sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa
dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam)
adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”[21]
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm
di atas, Syaikh Al Albani mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur
adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini
menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah
hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil
pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”[22]
Alasan kedua: Pelarangan berbekam ketika
puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits:
“Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat
majas. Jadi maksud hadits tersebut adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam
bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal
ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah
seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى
أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang berbekam dan puasa wishol -namun tidak sampai mengharamkan-,
ini masih berlaku bagi sahabatnya.”[23]
Jika kita melihat dalam hadits Anas yang
telah disebutkan, terlihat jelas bahwa bekam itu terlarang ketika akan membuat
lemah. Anas ditanya,
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ
لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah
kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas menjawab,
“Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Dengan dua alasan di atas, maka pendapat
mayoritas ulama kami nilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa.
Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas. Termasuk dalam
pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama
mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun disamakan.[24]6. Mencicipi makanan selama tidak
masuk dalam kerongkonganDari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
ia mengatakan:لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ
الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ“Tidak
mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak
masuk sampai ke kerongkongan.”[25]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada hajat, namun tidak membatalkan
puasa. Sedangkan jika ada hajat, maka dibolehkan sebagaimana berkumur-kumur
ketika berpuasa.”[26]Yang termasuk dalam mencicipi adalah
adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu mengunyah
makanan untuk si kecil.
‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya
membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia
dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya‘. ‘Abdur Rozaq
membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus, dari Al Hasan Al Bashri,
ia berkata,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا
وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي
“Aku
melihat Yunus mengunyah makanan untuk anak kecil -sedangkan beliau dalam
keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil
kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil
tersebut.”[27]
7. Bercelak dan tetes mata
Bercelak dan tetes mata tidaklah
membatalkan puasa[28]. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat
adalah hal-hal ini tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari
agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya
perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat
membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita
sebagaimana syariat lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama
pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits
shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas
tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang
menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah).
Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau
tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam
musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.”[29]
Al Hasan Al Bashri mengatakan,
لَا بَأْس بِالْكُحْلِ لِلصَّائِمِ
“Tidak
mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa.”[30]
8. Mandi dan menyiramkan air di
kepala untuk membuat segar
Bukhari membawakan Bab dalam kitab
shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’ Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya
adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.
Az Zain ibnul Munayyir berkata bahwa
mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan
mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya
pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa
untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan
sanad dho’if. Hanafiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang
(memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.”[31]
Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah
riwayat dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ
الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.
“Sungguh,
aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur
kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air
sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ”[32]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Hadits
ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari
cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh
badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara
mandi wajib, sunnah atau mubah.” [33]
9. Menelan dahak.
Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah,
menelan dahak[34] tidak membatalkan puasa karena ia dianggap sama seperti air
ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar.[35]
10. Menelan sesuatu yang sulit
dihindari.
Seperti masih ada sisa makanan yang ikut
pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti
darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti
ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak
dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal.[36]
11. Makan, minum, jima’ (berhubungan
badan) dalam keadaan lupa.
12.
Muntah yang tidak sengaja.
Referensi
[1] HR. Bukhari no. 1926.
[2] HR. Muslim no. 1109.
[3] Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari
dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu
Khuzaimah 1/73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih..
[4] Fathul Bari, 4/158.
[5] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[6] Tuhfatul Ahwadzi, 3/345.
[7] Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu
‘Utsaimin, 17/259.
[8] HR. An Nasai no. 5 dan Ahmad 6/47.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu
‘Utsaimin, 17/261-262.
[10] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no.
788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi
mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits tersebut shahih.
[11] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[12] Shahih Fiqh Sunnah, 2/112.
[13] Fathul Bari, 4/159.
[14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111.
[15] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
7/215.
[16] HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no.
1106.
[17] HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.
[18] Riwayat ini disebutkan dalam Fathul
Bari (4/149), dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih.
[19] Al Umm, 2/106.
[20] HR. Ad Daruquthni 2/183 dan Ibnu
Khuzaimah 7/247. Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini
tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf -yaitu hanya
sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa
semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah
riwayatnya marfu’ -sampai pada Nabi- atau mawquf -sampai sahabat-.
[21] Dinukil dari Al Irwa’, 4/74.
[22] Al Irwa’, 4/75.
[23] HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini
tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shohih.
[24] Lihat Shahih Fiqh Sunnah,
2/113-114.
[25] HR. Ibnu Abi Syaibah dalam
Mushonnaf 2/304. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa riwayat
ini hasan.
[26] Majmu’ Al Fatawa, 25/266-267.
[27] HR. ‘Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya
(4/207).
[28] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 56
dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/115.
[29] Majmu’ Al Fatawa, 25/234.
[30] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq
dengan sanad yang shahih. Lihat Fathul Bari, 4/154.
[31] Fathul Bari, 4/153
[32] HR. Abu Daud no. 2365.
[33] ‘Aunul Ma’bud, 6/352.
[34] Dahak adalah sesuatu yang keluar
dari hidung atau lendir yang naik dari dada.
[35] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
2/9962 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/117.
[36] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/118.

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun
berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi
orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika
berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11]
0 Response to "Hal yang Dibolehkan Ketika Puasa"
Post a Comment