
Syarat Wajib Puasa
Sebentar lagi insya Allah kita akan
memasuki bulan Ramadhan di mana kaum muslimin akan menjalani puasa yang wajib
ketika itu. Tentu saja sebelum memasukinya ada persiapan ilmu yang harus kita
miliki. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata,
مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ
كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Barangsiapa
beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang diperbuat lebih
banyak daripada kebaikan yang diraih.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 382). Jadi
biar ibadah puasa kita tidak sia-sia, dasarilah dan awalilah puasa tersebut
dengan ilmu.
Kali ini kami akan mengangkat
pembahasan puasa dari kitab fikih Syafi’i yang sudah sangat ma’ruf di
tengah-tengah kita yaitu kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib, disebut pula
Ghoyatul Ikhtishor, atau ada pula yang menyebut Mukhtashor Abi Syuja’. Kitab
ini disusun oleh Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i (hidup pada tahun
433-593 H). Lalu matan tersebut akan dijelaskan dari penjelasan ulama lainnya.
Al Qodhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam
Matan Abi Syuja’ mengatakan: Ada empat syarat wajib puasa: (1) islam,
(2) baligh, (3) berakal, (4) mampu menunaikan puasa.
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa berarti menahan diri
(al imsak) dari sesuatu. Hal ini masih bersifat umum, baik menahan diri dari
makan dan minum atau berbicara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang
Maryam,
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
“Sesungguhnya
aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam:
26).
Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan
oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam
lanjutan ayat,
فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Maka
aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS.
Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah, puasa adalah:
إمساك مخصوص من شخص مخصوص في وقت مخصوص
بشرائط
“Menahan
hal tertentu yang dilakukan oleh orang tertentu pada waktu tertentu dengan
memenuhi syarat tertentu.” (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Dalil Kewajiban Puasa
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Kata ‘kutiba’ dalam ayat ini berarti
diwajibkan.
Yang diwajibkan secara khusus adalah
puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ
الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ
مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
(QS. Al Baqarah: 185).
Al Qur’an dalam ayat ini diterangkan
sebagai petunjuk bagi manusia menuju jalan kebenaran. Al Qur’an itu sendiri
adalah sebagai petunjuk. Al Qur’an juga petunjuk yang jelas dan sebagai
pembimbing untuk membedakan yang halal dan haram. Al Qur’an pun disebut Al
Furqon, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil. Siapa yang menyaksikan
hilal atau mendapatkan bukti adanya hilal ketika ia dalam keadaan mukim (tidak
bersafar), maka hendaklah ia berpuasa.
Dari hadits shahih, dari ‘Abdullah bin
‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ
، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan
yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2)
mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.”
(HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Begitu pula yang mendukungnya adalah
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seorang Arab Badui. Dari Tholhah
bin ‘Ubaidillah bahwa orang Arab Badui pernah mendatangi Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, ia pun bertanya,
أَخْبِرْنِى بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ
مِنَ الصِّيَامِ قَالَ « شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا »
“Kabarkanlah
padaku mengenai puasa yang Allah wajibkan.” Rasul menjawab, “Yang wajib adalah
puasa Ramadhan. Terserah setelah itu engkau mau menambah puasa sunnah lainnya.”
(HR. Bukhari no. 1891 dan Muslim no. 11).
Bahkan ada dukungan ijma’ (konsensus
ulama) yang menyatakan wajibnya puasa Ramadhan (Lihat At Tadzhib, hal. 108 dan
Kifayatul Akhyar, hal. 248).
Syarat wajib puasa: islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib
puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena
puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia
mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan
404).
Syarat wajib puasa: baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil.
Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah
tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim
Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata,
“Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia
sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat
pada laki-laki dan perempuan:
ihtilam (keluarnya mani ketika sadar
atau tertidur). tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap
tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui
keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah. Tanda yang khusus pada
wanita: (1) datang haidh, dan (2) hamil.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati,
maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang
dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Yang dimaksud tamyiz adalah bisa
mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot
(bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai
kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia
melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh
tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan
ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
3. Syarat wajib puasa: berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak
sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang
kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran
lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya
sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh
siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah.
(Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga
yaitu baligh dan berakal adalah hadits,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ
حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena
diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak
kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar
dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no.
1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syarat wajib puasa: mampu untuk
berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah
kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang
sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut,
maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh
Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim
Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404.
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut
taufiq.
Referensi:
Mukhtashor
Abi Syuja’, Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul
Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
At
Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho,
terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.
Al
Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib,
terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.
Kifayatul
Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul
Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
Fathul
Qorib (Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Syamsuddin Muhammad bin
Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, 1432 H.
Hasyiyah
Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala
Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyah Kuwait.
0 Response to "Syarat Wajib Puasa"
Post a Comment