Hukum Nikah
Tulisan kali ini akan membahas tentang hukum pernikahan dalam pandangan islam. Agama islam adalah agama yang lengkap dengan segalanya yang telah diatur dan memiliki ketentuan, termasuk pernikahan. Urusan dan detail-detail pernikahan mulai dari yang sederhana sampai yang paling rumit pun sudah diatur dalam islam secara lengkap. Tentang pernikahan ini, Allah SWT berfirman:
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu
senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil
maka kawinilah satu saja ”.(QS. An-Nisa’: 3).
“Dan kawinilah orang-orang yang sendirian
(janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.(Q.S.
An-Nur : 32).
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wassalam juga menjelaskan dalam
haditsnya:
“Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan
kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”.
Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, agama
islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang sudah mampu untuk segera
melangsungkan pernikahan. Para ulama ketika membahas tentang hukum
pernikahan, mengatakan bahwa hukum pernikahan itu bersifat kondisional, yang
artinya dapat berubah menurut situasi dan kondisi seseorang serta
permasalahannya.
HUKUM PERNIKAHAN
Jika dilihat dari segi situasi, kondisi orang
yang melaksanakan pernikahan, tujuan dari pernikahan dan permasalahannya, maka
melaksanakan suatu pernikahan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram,
makruh ataupun mubah.
1. WAJIB
Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang
jika ia dalam keadaan mampu secara finansial dan ia sangat beresiko masuk ke
dalam perzinaan. Menjaga diri dari perbuatan zina adalah wajib, maka dari itu
jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah. Abdullah bin Mas’ud berkata: Telah bersabda
Rasulullah SAW kepada kami: “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari
kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih
menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa
tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang
sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada
jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada
perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman:
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin
menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya”
(QS. An-Nuur : 33).
2. SUNNAH
Menikah menjadi sunnah hukumnya bagi seseorang
yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan namun masih tidak merasa takut
jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini mungkin karena ia masih berusia muda
dan lingkungan tempat tinggalnya baik, kondusif dan jauh dari
pergaulan-pergaulan bebas.
Sebenarnya jika dia menikah, tentu akan
mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia tidak menikah. Paling
tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam untuk memperbanyak jumlah
umat Islam. Anas bin Malik Radhiallahu anhu berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda, “ Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi
lain pada hari kiamat “.
3. HARAM
Hukum pernikahan menjadi haram bagi seseorang
jika ia tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya, serta
nafsunya pun tidak mendesak. Imam Al-Qurtubi berkata : “ Bila seorang
laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau
memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus
terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia
mampu memenuhi hak-hak istrinya ”. Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195).
Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat
hukum pernikahan menjadi haram seperti, menikahi wanita pezina dan pelacur,
wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berbeda agama atau atheis,
menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), menikahi wanita yang punya suami
dan wanita yang berada dalam masa iddah. Ada juga pernikahan yang tidak memenuhi syarat
dan rukun seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat
untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang biasa disebut
nikah kontrak.
4. MAKRUH
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseoang
yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah istri. Namun jika calon istrinya rela dan punya harta
yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih diperbolehkan bagi mereka untuk
menikah meski dengan karahiyah. Karena idealnya wanita bukanlah orang yang
menanggung beban dan memberi nafkah suami.
5. MUBAH
Hukum pernikahan menjadi mubah atau boleh bagi
seseorang jika ia berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang
mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk
menikah. Dalam hal ini orang tersebut tidak dianjurkan
untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan untuk mengakhirkannya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai
hukum-hukum pernikahan dalam islam. Semoga bermanfaat dan semoga yang belum
bertemu dengan jodohnya, maka segera dipertemukan.

0 Response to "Hukum Hukum Nikah Dalam Pandangan Islam"
Post a Comment