
Hal Yang Harus Ada Agar Pernikahan
Sesuai Sunnah Rosul
Agama Islam adalah salah satu agama yang
memiliki ajaran yang universal. Ajarannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan
di dunia ini. Dan, tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah
dijelaskan dalam kitab suci. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah
disentuh oleh nilai dan ajaran Islam, meskipun masalah tersebut nampak ringan
dan sepele. Ya, Islam, sebuah ajaran agama yang menebar rahmat bagi semesta
alam.
Begitupula dalam sebuah pernikahan,
Islam telah berbicara banyak hal mengenai pernikahan. Mulai dari mencari
kriteria calon pendamping hidup, hingga menemukan cara bagaimana berinteraksi
dengan calon pasangan sebelum resmi menjadi suai istri. Semua ada tuntunannya
dalam ajaran Agama Islam. Nah berikut adalah beberapa pembahasan yang harus ada
saat memutuskan akan menikah dan tata caranya, agar pernikahan berjalan sesuai
dengan sunah Rosul.
1. Ketahui Dulu Manfaat Menikah
Kita tahu bahwa menikah memiliki
manfaat yang sangat besar, antara lain adalah untuk tetap terpeliharanya jalur
keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir
gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela
agamanya. Serta dapat menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang
diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat. Terealisasinya kepemimpinan suami
atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Memperoleh
ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa
mereka. Selain itu menikah juga bermanfaat untuk membentengi masyarakat dari
prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan
kehormatan.
2. Aturan Dalam Melakukan Khitbah
Sebagian orang mungkin sudah tidak
peduli dengan hal ini, karena itu tak heran jika ada orang yang nekad maju
untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului
meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Makah al yang dilakukan
itu adalah melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah
diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan tidak pantas bagi
orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya,
maka ia tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar.
Oleh karena itu, wajib bagi seorang
muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama
muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim
lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan
membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya
dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.
3. Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya
Disunnahkan ketika hendak akad
nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud yang
disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin.
Agar seseorang yang akan menikah tahu mengenai akad nikah, rukun pernikahan,
dan juga syarat-sayartnya. Karena dengan mengetahui itu maka pernikahan kita
akan menjadi sebuah pernikahan yang sakinah mawadah warahmah dan sesuai dengan
sunah Rosul.
4. Dapat Memenuhi Rukun-Rukun Akad Nikah
Setelah kita mengetahui syarat dan
rukun akad nikah, maka kiranya kita dapat memenuhi semuanya, termasuk rukun
akad nikah yang antara lain adalah adanya dua calon pengantin yang terbebas
dari penghalang-penghalang sahnya nikah, Juga tidak boleh jika calon mempelai
laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebab lain
dari penghalang-penghalang syar’i. Serta adanya ijab yaitu lafadz yang
diucapkan oleh wali dan adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon
mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya.
5. Terpenuhinya syarat-syarat sahnya nikah
Menyebutkan secara jelas ta’yin
masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan
kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau
dengan mengatakan: “Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki
anda” padahal ada lebih dari satu anak laki-lakinya.
Maka ta’yin bisa dilakukan dengan
menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau
sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya. yang
menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali adanya saksi dalam
akad nikah, maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi
yang adil.
6. Walimatul ‘Urs atau Pesta Pernikahan
Walimah asalnya berarti sempurnanya
sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut
jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah
Rasulullah dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah bersabda kepada
‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia
telah menikah
“Adakanlah walimah walaupun hanya
dengan menyembelih seekor kambing” [HR. Bukhari dan Muslim]
Namun pada masa sekarang ini,
walimah ini justru identic dengan pesta pora yang tidak lepas dari kejelekan
dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari
kemungkaran. Bahkan tak jarang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang
menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat
mereka, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa
jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah. Tak hanya
itu pesta terkadang juga diselingi musik dan nyanyian yang menyenangkan para
seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai,
disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang
rusak dan menyebabkan kerusakan.
Karena hakikat yang disunahkan
Rosul, walimah sebaiknya dilakukan dengan cara yang sesederhana mungkin dan
undangkah fakir miskin. Jadi, jangan sampai kita bersenang-senang di pesta
pernikahan untuk hal yang tidak bermanfaat, atau bahkan sampai rela berhutang
hanya untuk menunjukkan eksistensi kita di kehidupan social kita. Karena hal
seperti itu tidak akan membawa sebuah keberkahan.
0 Response to "Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul"
Post a Comment