Al Khairan Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul | Al Khairan 286775737 -->
  • About
  • Contact Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Al Khairan

(belajar untuk kesempurnaan)

Iklan

Menu
  • Home
  • PENDIDIKAN
    • SILABUS
    • PERANGKAT
    • SOAL JAWAB
  • BERITA
    • ISLAM
    • DUNIA
    • SAINS
  • TOKOH
  • SASTRA
Home » fikih » Hukum » Islam » nikah » sunnah » Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul

Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul

May 09, 2020 fikih, Hukum, Islam, nikah, sunnah

Hal Yang Harus Ada Agar Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul

Agama Islam adalah salah satu agama yang memiliki ajaran yang universal. Ajarannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan di dunia ini. Dan, tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan dalam kitab suci. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai dan ajaran Islam, meskipun masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Ya, Islam, sebuah ajaran agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Begitupula dalam sebuah pernikahan, Islam telah berbicara banyak hal mengenai pernikahan. Mulai dari mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga menemukan cara bagaimana berinteraksi dengan calon pasangan sebelum resmi menjadi suai istri. Semua ada tuntunannya dalam ajaran Agama Islam. Nah berikut adalah beberapa pembahasan yang harus ada saat memutuskan akan menikah dan tata caranya, agar pernikahan berjalan sesuai dengan sunah Rosul.

1. Ketahui Dulu Manfaat Menikah

Kita tahu bahwa menikah memiliki manfaat yang sangat besar, antara lain adalah untuk tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya. Serta dapat menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. Selain itu menikah juga bermanfaat untuk membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

2. Aturan Dalam Melakukan Khitbah

Sebagian orang mungkin sudah tidak peduli dengan hal ini, karena itu tak heran jika ada orang yang nekad maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Makah al yang dilakukan itu adalah melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan tidak pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya, maka ia tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar.

Oleh karena itu, wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

3. Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Agar seseorang yang akan menikah tahu mengenai akad nikah, rukun pernikahan, dan juga syarat-sayartnya. Karena dengan mengetahui itu maka pernikahan kita akan menjadi sebuah pernikahan yang sakinah mawadah warahmah dan sesuai dengan sunah Rosul.

4. Dapat Memenuhi Rukun-Rukun Akad Nikah

Setelah kita mengetahui syarat dan rukun akad nikah, maka kiranya kita dapat memenuhi semuanya, termasuk rukun akad nikah yang antara lain adalah adanya dua calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i. Serta adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali dan adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya.

5. Terpenuhinya syarat-syarat sahnya nikah

Menyebutkan secara jelas ta’yin masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki anda” padahal ada lebih dari satu anak laki-lakinya.

Maka ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya. yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali adanya saksi dalam akad nikah, maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

6. Walimatul ‘Urs atau Pesta Pernikahan

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [HR. Bukhari dan Muslim]

Namun pada masa sekarang ini, walimah ini justru identic dengan pesta pora yang tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Bahkan tak jarang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat mereka, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah. Tak hanya itu pesta terkadang juga diselingi musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan.
Karena hakikat yang disunahkan Rosul, walimah sebaiknya dilakukan dengan cara yang sesederhana mungkin dan undangkah fakir miskin. Jadi, jangan sampai kita bersenang-senang di pesta pernikahan untuk hal yang tidak bermanfaat, atau bahkan sampai rela berhutang hanya untuk menunjukkan eksistensi kita di kehidupan social kita. Karena hal seperti itu tidak akan membawa sebuah keberkahan.
Tweet
Al Malik
Blogger yang senang mempelajari hal-hal baru seputar Blog, SEO dan Bisnis Online.

Silahkan berlangganan al khairan dengan e-mail secara gratis:

0 Response to "Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul"

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular post

  • Metode Repetition dalam menghafal al qur'an
    Repetisi yaitu pengulangan yang bermakna pendalaman, perluasan, pemantapan dengan cara siswa dilatih melalui pemberian tugas atau kuis.  Bil...
  • Bilangan, dan Jenis Sistem Bilangan
    Pengertian Bilangan Bilangan adalah ekspresi matematika yang telah didefinisikan dan digunakan untuk melakukan perhitungan. Bilangan dalam...
  • Biografi KH Ahmad Dahlan Mutiara Muhammadiyah
    Nama kecil KH Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwis. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhan saudaranya perempu...
  • Bilangan Cacah
    Pengertian Bilangan cacah adalah bilangan bulat yang dimulai dari angka 0 dan dilanjutkan dengan bertambah satu dari bilangan sebelumnya. ...
  • PENETAPAN HALAL DAN HARAM
    Oleh: Ustadz Abu Minhal Lc يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ...

Label Blog

  • Abu bakar
  • al qur'an
  • Ali bin Abi Thalib
  • asmaul husna
  • bid'ah
  • bid"ah
  • Biologi
  • cinta
  • corona
  • CPNS
  • ekspositori
  • fikih
  • guru
  • haji
  • halal
  • haram
  • hari akhir
  • Hukum
  • Iman
  • indonesia raya
  • info Cpns
  • Islam
  • islami
  • Jihad
  • khalifah
  • kisah
  • komunis
  • malaikat
  • matematika
  • MODUL
  • Nabi
  • najis
  • nikah
  • PENDIDIKAN
  • penelitian kualitatif
  • Penelitian Kuantitatif
  • perangkat pembelajaran
  • PERGURUAN TINGGI
  • Puasa
  • puisi
  • Qadha dan Qadar
  • rasul Allah
  • RPP
  • SASTRA
  • sd
  • Sejarah
  • sekolah tinggi
  • Shalat
  • Sirah
  • SMA
  • SMP
  • soal-jawab
  • Stad
  • sumpah pemuda
  • sunnah
  • SURAT
  • Syahadat
  • syubhat
  • thaharah
  • Tokoh
  • tutorial
  • ulama
  • ulul azmi
  • Umar bin Khattab
  • umroh
  • Usman Bin Affan
  • zakat

Blog Archive

  • January 2024 (7)
  • November 2021 (3)
  • June 2021 (5)
  • May 2021 (10)
  • April 2021 (3)
  • March 2021 (1)
  • January 2021 (1)
  • November 2020 (2)
  • October 2020 (39)
  • September 2020 (8)
  • August 2020 (11)
  • July 2020 (7)
  • May 2020 (18)
  • April 2020 (55)
  • March 2020 (30)
  • January 2019 (6)
  • November 2018 (1)
  • October 2018 (6)
  • September 2018 (17)
  • August 2018 (1)

social media

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Al Khairan Follow

Daftar Kunjungan

Translate

Facebook

IKLAN

Cari Blog Ini

Kamut

Orang Baik Hanya Minta Maaf Satu Kali

Blog Archive

  • ►  2024 (7)
    • ►  January (7)
  • ►  2021 (23)
    • ►  November (3)
    • ►  June (5)
    • ►  May (10)
    • ►  April (3)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ▼  2020 (170)
    • ►  November (2)
    • ►  October (39)
    • ►  September (8)
    • ►  August (11)
    • ►  July (7)
    • ▼  May (18)
      • Kurikulum Prodi Pendidikan Matematika
      • Cinta Kepada Allah dan Hakikatnya
      • Adab Malam pertama Pernikahan
      • Hukum Hukum Nikah Dalam Pandangan Islam
      • 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Allah Masuk Surga
      • DAFTAR MATERI LENGKAP SMA
      • Syarat Sahnya Akad Nikah
      • Pernikahan dan Pengertiannya
      • Pernikahan Sesuai Sunnah Rosul
      • Shalat Sunnah Dua Raka’at Pengantin Baru
      • Hukum Menikah
      • Pembagian Bid’ah yang Tepat
      • Pembagian Bid'ah
      • Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah
      • Pengertian Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
      • Bid’ah dan Contohnya
      • Sikap Seorang Muslim Terhadap Wabah
      • MATERI MATEMATIKA SMP
    • ►  April (55)
    • ►  March (30)
  • ►  2019 (6)
    • ►  January (6)
  • ►  2018 (25)
    • ►  November (1)
    • ►  October (6)
    • ►  September (17)
    • ►  August (1)

Al Khairan Pena

  • Admin
  • MALIK TAN

iklan

Iklan

IKlan

Copyright © 2018 Al Khairan
Powered by Al Khairan Design