
Bagi Anda yang akan menikah
atau sebentar lagi akan menikah. Pernikahan adalah babak baru dari kehidupan,
awal dari kebahagiaan dan kebersamaan. Hendaknya dua insan yang telah terikat
dalam suatu janji pernikahan, mengawali bahtera hidupnya dengan kebaikan untuk
memperoleh kebahagiaan yang hakiki. Kebahagiaan yang hakiki adalah semuanya
didasarkan karena cinta kepada Allah hanya mengharapkan wajah-Nya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika pada suatu hari kamu menikah,
maka hendaklah pertama kali yang harus ditegakkan bersama adalah taat kepada
Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir VII:209/1-2 dari Salman
dan dari Ibnu ‘Abbas).
Salah satunya adalah shalat sunnah dua raka’at di malam pertama pengantin baru
Bagaimanakah hukumnya?
Syaikh Al Albani mengatakan
dianjurkan bagi keduanya (suami isteri) agar melaksanakan shalat dua raka’at
bersama, karena hal ini pernah dinukil dari salaf. Terdapat dua atsar yaitu:
Pertama, Dari Abu Sa’aid mantan budak Abu Usaid, beliau mengatakan,
Aku menikah dalam keadaan
aku masih seorang budak, maka aku mengundang di hari pernikahanku sejumlah para
sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya ada
Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Abu Sa’id berkata: para sahabat radhiyallahu
‘anhum memberitahukanku dan mereka berkata:
إذا أدخل عليك أهلك فصل عليك ركعتين ، ثم سل الله تعالى من خير ما دخل عليك
، وتعوذ به من شره ، ثم شأنك وشأن أهلك
“Jika kamu masuk menemui
istrimu maka shalatlah dua raka’at, kemudian mohonlah kepada Allah kebaikan
yang dimasukkan kepadamu, berlindunglah kepada Allah dari keburukannya,
kemudian setelah itu terserah urusanmu dan istrimu.” (HR. Ibnu Abu Syuaibah
dalam Al Mushannaf, 3/401. Dan ‘Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf,
6/191. Syaikh Al Albani rahimahullahu berkomentar sanadnya
shahih hingga Abu Sa’id dan beliau tertutupi periwayatannya).
Kedua, dari Syaqiq ia menceritakan, ada seorang laki-laki mendatangi ‘Abdullah
bin Mas’ud, namanya Abu Jarir, ia mengadukan, ‘Aku menikahi seorang gadis belia
yang masih perawan, aku takut pada akhirnya ia akan membenciku.’ Kemudian
‘Abdullah memberi nasehat:
إن الإلف من الله ، والفرك من الشيطان ، يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم
، فإذا أتتك فمرها أن تصلي وراءك ركعتين
“Sesungguhnya
keharmonisan itu datangnya dari Allah dan benci itu datangnya dari setan. Setan
ingin membuat kalian benci apa yang Allah halalkan bagi kalian. Karena itu,
jika istrimu mendatangimu maka perintahkanlah ia agar shalat dua raka’at di
belakangmu.” (Adab Az Zifaaf, hal 94-98).
يروى في ذلك بعض الآثار عن بعض الصحابة صلاة ركعتين قبل الدخول ولكن ليس
فيها خبر يعتمد عليه من جهة الصحة، فإذا صلى ركعتين كما فعل بعض السلف فلا بأس وإن
لم يفعل فلا بأس، والأمر في هذا واسع، ولا أعلم في هذا سنةً صحيحة يعتمد عليها.
Syaikh bin Baz rahimahullahu pun
pernah ditanya mengenai perkara ini. Syaikh bin Baz rahimahullahu berpendapat,
shalat sunnah dua raka’at sebelum melakukan hubungan badan pernah diriwayatkan
oleh sebagian atsar dari sebagian sahabat akan tetapi tidak ada khabar (hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang bisa dipertanggung
jawabkan keshahihannya. Apabila seseorang melaksanakan shalat dua raka’at
sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian ulama salaf maka tidaklah
mengapa, dan tidak melakukannya pun juga tidak mengapa. Perkara ini longgar dan
saya tidak mengetahui ada riwayat yang benar.
sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/15590)
Bagaimana Wanita yang Sedang Haid di Malam Pertama Pengantin Baru?
Selama istri sedang haid
maka tidak diperbolehkan baginya untuk shalat ataupun berpuasa, dan apabila ia
telah suci maka ia wajib mengqodho puasa yang wajib dan tidak wajib mengqodho
shalat. Tidaklah mengapa jika suaminya mencumbui istrinya tanpa melakukan
hubungan badan (jima’). Karena jima’ tidak boleh dilakukan ketika sedang haid.
Akan tetapi ia boleh mencumbui istrinya dari selain kemaluannya dengan syarat
ia mampu menahan dirinya dan ia tidak boleh berjima’ ketika sedang haid karena
hal itu diharamkan oleh Allah. Jadi kami menasihati anda agar tidak berhubungan
badan hingga istri suci dari haidnya.
Tidak diwajibkan suami
istri di malam pengantin baru melaksanakan shalat sunnah dua raka’at akan
tetapi dianjurkan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Ibnu Abu
Syuhaibah dari Ibnu Mas’ud. Jika seorang istri sedang haid, maka disyariatkan
bagi suami agar shalat dua raka’at. Dan jika seorang istri dalam keadaan suci
maka ia shalat bersama suaminya kemudian sang suami memberikan nasihat kepada
istrinya dan berdoa dengan doa yang terkenal:
اَللَّهُمَّ إِنِي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah sesungguhnya
aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya,
dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang engkau
berikan kepadanya.” (HR. Abu Daud, hasan). (Sumber: http://fatwa.islamweb.net)
Semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam
——
Penyusun: Anita Rahmawati
Pemuraja’ah: Ustadz Ammi
Nur Baits
Maraji’:
- Adabuz Zifaaf Fis
Sunnati wal Muthahharati (pdf),
Syaikh Nashiruddin Al Albani, hal 94-98 penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyah.
- http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=29694
- http://www.binbaz.org.sa/mat/15590
- http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=10112
- http://islamhouse.com/ar/fatwa/417412/
- http://islamqa.info/ar/147020
0 Response to "Shalat Sunnah Dua Raka’at Pengantin Baru"
Post a Comment