
Nikah adalah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat
yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam adalah bahwa setiap ada perintah
yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan oleh agama, dan adanya
hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu perintah
dalam berbagai kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti
perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Ataupun ibadah
yang secara umum seperti perintah infaq, berbakti pada orang tua,
berbuat baik kepada tetangga dan yang lainya yang tidak memiliki syari’at, dan
hikmahnya.
PENGERTIAN DASAR PERNIKAHAN
Dalam hukum nikah Islam kata-kata “Pernikahan” merupakan
alih bahasa dari istilah : Nikah atau zawaj, Namun menurut pendapat yang
shahih; nikah arti yang sebenarnya adalah akad dan wati / bersenggama sebagai
arti kiasan atau majasnya. Adapun nikah menurut istilah ahli fiqih adalah sebagai berikut :
Nikah adalah Suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan
antara suami istri dengan cara yang syah yang sudah ditentukan oleh Allah subhanahu wata'ala
Nikah menurut syariat ialah lafal akad yang sudah terkenal itu
yang mengandung beberapa rukun dan syarat
Nikah menurut syariat ialah suatu akad yang mengandung
jaminan di perbolehkannya persetubuhan dengan lafal nikah, tazwij. Secara istilah arti nikah adalah akad yang mengandung rukun-rukun
serta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk berkumpul. Abu Zahrah
mengartikan nikah sebagai akad yang menghalalkan seseorang untuk
bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar agama.
Dari pengertian tersebut,dapatlah kita ambil bahwa yang menjadi
inti pokok dari Peekawinan adalah akad, yaitu serah terima antara wali calon
mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan penerimaan
tanggungjawab dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan.
Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia.
nikah merupakan awal kehidupan baru bagi dua insan yang semula hidup
sendiri-sendiri kemudian hidup bersama. Dengan menikah akan lahirlah generasi
baru untuk melanjutkan generasi sebelumnya
DASAR HUKUM PERNIKAHAN
Dalam pandangan Islam, NIkah di samping sebagai perbuatan ibadah,
ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Sebagai sunnah Allah,
Pernikahan merupakan qudrat dan irodat Allah dalam penciptaan alam semesta. Hal
ini dapat kita lihat dari rangkaian ayat-ayat berikut
Allah berfirman dalam surat yasin ayat 36 :
سُبْحَٰنَ
ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ
أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan makhluknya
berpasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang dikeluarkan oleh bumi dan
dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”
HUKUM – HUKUM PERNIKAHAN
Berkaitan dengan hal diatas, maka disini perlu dijelaskan beberapa
hukum dilakukannya Pernikahan, yaitu :
Wajib: Nikah wajib adalah pernikahan bagi yang telah
mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga sakinah dan
apabila dia tidak melakukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan
zina.
Sunnah: Nikah sunnah menurut pendapat jumhur ulama’bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk
membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak
dikhawatirkan akan berbuat zina.
Haram: Nikah yang haram adalah pernikahan bagi yang tidak
mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga
dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila menikah akan menelantarkan istrinya bahkan hanya
menyakiti istrinya.
Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki-laki yang
mempunyai kemauan untuk melakukanNya juga mempunyai kemampuan untuk menahan
diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat
zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan ntuk
dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan yang punya
kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak
dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan
menelantarkan istri.
TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN
Tujuan Pernikahan dalam Islam adalah untuk menjalankan sunnah
rasul Shallallahu 'alaihi wassalam serta memenuhi tuntutan hajat kemanusiaan, berhubungan antara suami
dan istri dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warohmah, untuk
mendapatkan keturunan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur
oleh syari’at.
SYARAT DAN RUKUN NIKAH
Pernikahan akan menjadi sah jika hal tersebut adanya syarat dan
rukun yang telah ditentukan oleh agama, adapun syarat dan hukumnya adalah:
RUKUN NIKAH
Calon Pengantin lelaki
Calon Pengantin perempuan
Wali
Dua orang saksi lelaki
Ijab dan kabul
SYARAT NIKAH
Islam
Lelaki / perempuan yang tertentu
Bukan lelaki / perempuan mahram.
Mengenal wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
(laki-laki)
Mengetahui bahawa Laki-laki/perempuan yang hendak dikawini adalah
sah dijadikan isteri atau suami.
PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM
Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan
tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara
waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassalam. Namun pada
perkembangan selanjutnya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassalam melarangnya untuk selama-lamanya.
Nikah Syighar.
Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan
walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian bahwa
laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada
di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan
ini.
Nikah Tahlil.
Nikah tahlil ialah nikahnya seorang suami yang menthalaq istrinya
yang sudah ia jima’, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah
menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk
kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua).
Nikah Berbeda Agama.
Allah Swt berfirman:
وَلَا
تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ
مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟
إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu nikahi
perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan
yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang
beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman
lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran. (QS. AL-Baqarah : 221)
0 Response to "Pernikahan dan Pengertiannya"
Post a Comment