
Oleh: Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
PENGERTIAN
BID’AH Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa
ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman. بَدِيعُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah pencipta langit dan bumi”
[Al-Baqarah/2: 117] Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh
sebelumnya. Juga firman Allah. قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا
مِنَ الرُّسُلِ “Katakanlah: ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara
rasul-rasul“. [Al-Ahqaf/46: 9]. Maksudnya adalah: Aku bukanlah orang yang
pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya,
bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku. Dan
dikatakan juga: “Fulan mengada-adakan bid’ah“, maksudnya: memulai satu cara
yang belum ada sebelumnya. Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian:
1. Perbuatan
bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru
dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan
berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan); karena asal dari
semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.
2. Perbuatan
bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu
adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang
baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka
perbuatannya di tolak (tidak diterima)“. Dan di dalam riwayat lain disebutkan :
“Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka
perbuatannya di tolak“.
MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah Dalam
Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam:
1. Bid’ah
qauliyah ‘itiqadiyah : Bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti
ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua
firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan
mereka.
2. Bid’ah fil
ibadah : Bid’ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang
tidak disyari’atkan oleh Allah : dan bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa
bagian yaitu:
a. Bid’ah yang
berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang
tidak ada dasarnya dalam syari’at Allah Ta’ala, seperti mengerjakan shalat yang
tidak disyari’atkan, shiyam yang tidak disyari’atkan, atau mengadakan hari-hari
besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain
sebagainya.
b. Bid’ah yang
bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah
rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.
c. Bid’ah yang
terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya
tidak disyari’atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara
berjama’ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri)
dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam
d. Bid’ah yang
bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari’atkan, tapi tidak dikhususkan
oleh syari’at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya’ban
(tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya
shiyam dan qiyamullail itu di syari’atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan
pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.
HUKUM BID’AH DALAM AD-DIEN
Segala bentuk
bid’ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam وَمُحْدَثَاتِ
الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena
sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah
sesat“. [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih]. Dan
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa
mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak“. Dan dalam
riwayat lain disebutkan : مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا
هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa beramal suatu amalan yang
tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak“. Maka hadits tersebut
menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid’ah,
dan setiap bid’ah adalah sesat dan tertolak. Artinya bahwa bid’ah di dalam
ibadah dan aqidah itu hukumnya haram. Tetapi pengharaman tersebut tergantung
pada bentuk bid’ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran),
seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur,
mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu,
berdo’a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya.
Begitu juga bid’ah seperti bid’ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang
melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu’tazilah. Ada juga bid’ah yang
merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur,
shalat berdo’a disisinya. Ada juga bid’ah yang merupakan fasiq secara aqidah
sebagaimana halnya bid’ah Khawarij, Qadariyah dan Murji’ah dalam
perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan ada juga
bid’ah yang merupakan maksiat seperti bid’ahnya orang yang beribadah yang keluar
dari batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shiyam
yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan
tujuan menghentikan syahwat jima’ (bersetubuh).
Catatan: Orang
yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek)
adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat“. Karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat; dan
orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi
ada bid’ah yang baik! Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya “Syarh
Arba’in” mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Setiap
bid’ah adalah sesat”, merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada
sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar
Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya:
“Barangsiapa mengadakan hal baru yang
bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak“.
Jadi setiap orang yang
mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada
dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam
berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau
perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin. Dan mereka itu tidak mempunyai
dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid’ah itu ada yang baik, kecuali
perkataan sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu pada shalat Tarawih:
“Sebaik-baik
bid’ah adalah ini”, juga mereka berkata: “Sesungguhnya telah ada hal-hal baru
(pada Islam ini)”, yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan
Al-Qur’an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya”.
Adapun
jawaban terhadap mereka adalah: bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada
rujukannya dalam syari’at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar
Radhiyallahu ‘anhu: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini”, maksudnya adalah bid’ah
menurut bahasa dan bukan bid’ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya
dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan “itu bid’ah” maksudnya adalah
bid’ah menurut arti bahasa bukan menurut syari’at, karena bid’ah menurut
syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya. Dan
pengumpulan Al-Qur’an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan Al-Qur’an,
tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat
Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga
keutuhannya.
Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah shalat secara berjama’ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada
akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban
dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup juga setelah wafat beliau
sampai sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu menjadikan mereka satu jama’ah di
belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan
hal ini bukan merupakan bid’ah dalam Ad-Dien. Begitu juga halnya penulisan
hadits itu ada rujukannya dalam syariat.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis sebagian
hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan
yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur’an.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, hilanglah
kekhawatiran tersebut; sebab Al-Qur’an sudah sempurna dan telah disesuaikan
sebelum wafat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum
muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta’ala
memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga
kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tidak
kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak
bertanggung jawab.
[Disalin dari
buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus
Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah
Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.]
0 Response to "Pengertian Bid’ah dan Hukum-Hukumnya "
Post a Comment