
Apakah menikah
itu wajib ataukah sunnah? Apakah berdosa orang yang tidak menikah padahal ia
mampu untuk menikah?
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”
(QS. An Nur: 32).
Dalam ayat ini
terdapat perintah untuk menikah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai
apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
Pendapat pertama
Madzhab zhahiri
berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu
berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah
وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu
menunjukkan hukum wajib. Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan
untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“kewajiban
yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya
wajib”
Pendapat kedua
Madzhab Syafi’i
berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu
tidak berdosa. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana
menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya
mubah saja sebagaimana makan dan minum.
Pendapat ketiga
Pendapat jumhur
ulama, yaitu madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah
itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib.
Mereka berdalil
dengan beberapa poin berikut:
1. Andaikan menikah itu wajib maka
tentu ternukil riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah
kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui diantara para
sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak
zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hingga
zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan
tidak ternukil satu pun pengingkaran beliau terhadap hal ini.
2. Jika menikah itu wajib, maka seorang wali
boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan
untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
ولا تُنْكَح
الثيب حتى تستأمر
“jangan
engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)”
maksudnya
hingga gadis tersebut mau dan ridha untuk menikah
Al Jashash berkata:
ومما يدل على أنه على الندب اتفاق الجميع على
أنه لا يجبر السيد على تزويج عبده وأمته وهو معطوف على الأيامى فدل على أنه مندوب
في الجميع
“diantara
yang menunjukkan sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa
seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk
menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al
ayaama (orang yang sendirian). Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah
sunnah untuk semua (yang disebutkan dalam ayat)”
Maka yang rajih adalah
pendapat jumhur ulama, bahwa menikah hukumnya adalah sunnah dan
tidak sampai wajib, wallahu
a’lam. Namun perlu digaris-bawahi, khilafiyah yang di bahas di
atas adalah jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan aman dari
resiko terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah terkait syahwat
kepada wanita. Adapun jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam fitnah
semisal zina dan lainnya, tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa nikah
dalam keadaan ini adalah wajib. Karena membentengi dan menjaga diri dari
perkara haram itu wajib, sehingga dalam kondisi ini menikah hukumnya wajib. Al
Qurthubi berkata:
قال علماؤنا: يختلف الحكم في ذلك باختلاف حال
المؤمن من خوف العنت الزنى، ومن عدم صبره، ومن قوته على الصبر، وزوال خشية العنت
عنه وإذا خاف الهلاك في الدين أو الدنيا فالنكاح حتم ومن تاقت نفسه إلى النكاح فإن
وجد الطَّوْل فالمستحب له أن يتزوج. وإن لم يجد الطول فعليه بالاستعفاف ما أمكن
ولو بالصوم لأن الصوم له وِجاءٌ كما جاء في الخبر الصحيح
“Para ulama
kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing
orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya
untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang
serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang
khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya,
maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan
ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab
baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka
ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin.
Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai
sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih”.
Demikian semoga
bermanfaat.
***
Diringkas dari
kitab Al Hawi fi Tafsiril Qur’an Al Karim,
Abdurrahman bin Muhammad Al Qammasy
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
0 Response to "Hukum Menikah"
Post a Comment