
Oleh: Sufyan Basweidan
Setelah
memahami kekeliruan mereka yang membagi bid’ah persis dengan pembagian hukum
syar’i (wajib, mandub, mubah, makruh dan haram). Ada baiknya kalau di sini kami
jelaskan klasifikasi bid’ah yang benar, yang tidak bertentangan dengan sabda
Nabi: “wa kullu bid’atin dholalah”. Yaitu dengan meninjau
dari segi hubungannya dengan syari’at, atau dari kadar bahayanya.
Ditinjau dari
hubungannya dengan syari’at, bid’ah terbagi menjadi dua:
1. Bid’ah Haqiqiyyah.
2. Bid’ah Idhafiyyah.
Dalam kitabnya
yang sangat monumental, Imam Asy Syathiby mendefinisikan bid’ah haqiqiyyah
sebagai berikut:
اَلْبِدْعَةُ الحَقِيْقِيَّةُ: هِيَ الَّتِي
لَمْ يَدُلَّ عَلَيْهَا دَلِيْلٌ شَرْعِيٌّ لاَ مِنْ كِتَابٍ وَلاَ سُنَّةٍ وَلاَ
إِجْمَاعٍ وَلاَ اسْتِدْلاَلٍ مُعْتَبَرٍ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ فِي
الْجُمْلَةِ وَلاَ فِي التَّفْصِيْلِ, وَلذَلِكَ سُمِّيَتْ بِدْعَةً لأَِنَّهَا
شَيْءٌ مُخْتَرَعٌ عَلىَ غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ (مختصر الاعتصام, ص 71).
Bid’ah
haqiqiyyah ialah bid’ah yang tidak ada dalil
syar’inya sama sekali. Baik dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, maupun istidlal yang
mu’tabar[1]) menurut
para ulama. Ia sama sekali tak memiliki dalil baik secara umum maupun
terperinci, karenanya ia dinamakan bid’ah berangkat dari hakekatnya yang memang
diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya.
Contoh bid’ah
haqiqiyyah yang akrab dengan masyarakat Indonesia misalnya: puasa mutih,
puasa pati geni, padusan (mandi) menjelang
datangnya bulan Ramadhan, peringatan bagi orang yang telah meninggal; 7 hari,
40 hari, 100 hari, 1000 hari dan seterusnya
Sedangkan
bid’ah idhafiyyah menurut Imam Asy Syathiby definisinya ialah:
البِدْعَةُ الإِضَافِيَّةُ: هِيَ الَّتِي لَهَا
شَائِبَتَانِ: إِحْدَاهُمَا: لَهَا مِنَ الأَدِلَّةِ
مُتَعَلَّقٌ, فَلاَ تَكُونُ مِنْ تِلْكَ الْجِهَةِ بِدْعَةً. وَالأُخْرَى: لَيْسَ
لَهَا مُتَعَلَّقٌ إِلاَّ مِثْلَ مَا لِلْبِدْعَةِ الحَقِيْقِيَّةِ. وَالْفَرْقُ
بَيْنَهُمَا مِنْ جِهَةِ الْمَعْنَى: أَنَّ الدَّلِيْلَ عَلَيْهَا مِنْ
جِهَةِ الأَصْلِ قَائِمٌ, وَمِنْ جِهَةِ الْكَيْفِيَّاتِ أَوِ الأَحْوَالِ أَوِ
التَّفْصِيْلِ لَمْ يَقُمْ عَلَيْهَا, مَعَ أَنَّهَا مُحْتَاجَةٌ إِلَيْهِ لِأَنَّ
الْغَالِبَ وُقُوْعُهَا فِي التَّعَبُّدِيَّاتِ لاَ فِي الْعَادِيَّاتِ
الْمَحْضَةِ (مختصر الاعتصام, ص 71)
Bid’ah
Idhafiyyah: ialah bid’ah yang mengandung dua unsur.
Salah satunya memiliki kaitan dengan dalil syar’i, sehingga dari sisi ini ia
tidak termasuk bid’ah. Sedang unsur kedua tidak ada kaitannya, namun persis
seperti bid’ah haqiqiyyah. Jadi beda antara kedua bid’ah tadi dari segi
maknanya ialah: bahwa (bid’ah idhafiyyah) asal-usulnya merupakan sesuatu yang
dianjurkan menurut dalil syar’i; akan tetapi dari segi cara pelaksanaan,
keadaan, dan detail-detailnya tidak bersandarkan pada dalil. Padahal hal-hal
semacam ini amat membutuhkan dalil, karena sebagian besar berkaitan dengan
praktik ibadah dan bukan sekedar adat kebiasaan (Mukhtasar Al I’tisham, hal
71).
Contoh kongkrit
dari bid’ah idhafiyyah terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu. Tapi yang
paling akrab dengan masyarakat Indonesia seperti yasinan, tahlilan, shalawatan,
membaca wirid bersama selepas shalat dengan dikomandoi oleh Imam, membaca
shalawat sebelum adzan dan iqamah, mengkhususkan malam nisfu Sya’ban untuk
melakukan ibadah tertentu, maulidan dan lain sebagainya. Bahkan sebagian besar
bid’ah yang kita jumpai saat ini rata-rata termasuk bid’ah idhafiyyah. Meski
demikian, bahaya yang ditimbulkannya tidak lebih kecil dari bid’ah haqiqiyyah;
bahkan lebih besar, mengapa? Karena sepintas ia merupakan taqarrub kepada
Allah, hingga banyak orang tertipu dengan ‘penampilan luarnya’, padahal
sesungguhnya itu merupakan bid’ah yang dibenci syari’at.
Pembagian
bid’ah lainnya yang dibenarkan ialah yang didasarkan pada bahaya yang
ditimbulkannya. Ditinjau dari kadar bahayanya, bid’ah juga terbagi menjadi dua:
1. Bid’ah Mukaffirah.
2. Bid’ah Ghairu Mukaffirah.
Bid’ah mukaffirah ialah setiap bid’ah yang menyebabkan pelakunya
menjadi kafir, keluar dari Islam. Bid’ah ini biasanya berkaitan dengan
keyakinan; seperti bid’ahnya orang-orang Jahmiyyah[2]),
bid’ahnya Syi’ah Imamiyyah Al Itsna ‘Asyariah[3]),
bid’ahnya mereka yang mengingkari takdir Allah (Qadariyyah)[4]), dan
lain-lain.
Sedangkan bid’ah ghairu
mukaffirah, ialah bid’ah yang tidak menyebabkan pelakunya menjadi
kafir, akan tetapi terhitung berdosa. Dan tentunya dosa satu bid’ah tidak sama
dengan dosa bid’ah lainnya, akan tetapi tergantung dari bentuk bid’ah itu
sendiri dan keadaan pelakunya. Namun bagaimanapun juga bid’ahnya tetap
tertolak, meski orang tersebut melakukannya dengan ikhlas dan berangkat dari
kejahilan.
-bersambung
insya Allah-
Penulis: Ustadz
Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
Mahasiswa
Magister ‘Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah
[1] Istidlal yang mu’tabar
di sini maksudnya ialah mashalih mursalah. Karena mashalih mursalah memiliki
banyak konotasi seperti: Al Maslahah Al Mursalah, Al Istishlaah, Al Istidlaal
Al Mursal dan Al Istidlaal. (lihat: Al Bahrul Muhith, (كتاب الأدلة المختلف فيها,باب: المصالح المرسلة)
oleh Badruddien Az Zarkasyi).
[2] Yaitu
suatu aliran sesat yang dinisbatkan kepada Jahm bin Shafwan, pendirinya. Mereka
mengingkari semua sifat Allah dengan dalih ingin menyucikan dzat Allah dari
menyerupai makhluk-Nya. Akhirnya mereka justeru terjerumus dalam kesesatan yang
lebih fatal lagi, karena dengan begitu mereka justeru menyerupakan Allah dengan
sesuatu yang tidak ada. Karena segala sesuatu yang ada pasti memiliki sifat
tertentu, apa pun wujudnya. Sehingga bila sifat-sifat tersebut dinafikan maka
sama dengan menafikan keberadaannya.
[3] Yaitu
firqah syi’ah terbesar saat ini, yang meyakini bahwa mereka memiliki dua belas
Imam yang ma’shum, yang mengetahui apa yang terdapat pada lauhul
mahfuzh, mereka bisa mati sekehendak mereka, dan senantiasa mengatur alam
semesta. Mereka mengkafirkan seluruh sahabat Nabi, kecuali empat atau maksimal
enam orang, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Al Hasan, Al Husein, Salman Al Farisi,
Abu Dzar dan Miqdad ibnul Aswad.
[4] Yang
dicetuskan oleh Ma’bad Al Juhani dari Irak pada zaman tabi’in. Ia mengatakan
bahwa manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya dan terlepas dari takdir Allah.
Artinya semua perbuatan manusia terjadi tanpa ketentuan terlebih dahulu dari
Allah. Sehingga dengan demikian mereka telah mengingkari salah satu rukun iman
yang enam, yaitu iman kepada takdir.
0 Response to "Pembagian Bid’ah yang Tepat"
Post a Comment