Al Khairan Ijtihad dan Qiyas dalam perspektif hukum | Al Khairan 286775737 -->

Iklan

Ijtihad dan Qiyas dalam perspektif hukum

 

IJTIHAD

Dalam perspektif hukum Islam, terminologi ijtihad sungguh sangat populer. Hampir sebagian besar hukum Islam adalah produk dari ijtihad. Hal ini bisa dimaklumi karena esensi dari hukum Islam adalah syariah dan fikih. Dalam perkembangannya, syariah digunakan untuk menunjukkan hukum-hukum Islam baik yang ditetapkan langsung oleh Alquran dan As-Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh pemikiran manusia melalui ijtihad. Sementara fikih secara keseluruhan adalah hasil dari ijtihad para ulama.

a Pengertian Ijtihad
Perkataan ijtihad (dalam bahasa Arab) berasal dari kata jahada artinya bersungguh sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha. 

Adapun pengertiannya secara terminologi menurut Al-‘Amidi adalah mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari hukum syar’i yang bersifat dzanny, dalam batas sampai dirinya merasa mampu melebihi usahanya itu. Dari definisi ini, tampak jelas bahwa produk dari ijtihad itu selalu bersifat relatif, tidak absolut benar atau dalam term ushul fiqh disebut dengan dzanny. Sementara Imam Al-Ghazali membuat rumusan ijtihad itu adalah:

Pencurahan kemampuan seorang mujtahid dalam rangka memperoleh hukum-hukum syar’i. Rumusan Ijtihad yang dikemukakan oleh Al Ghazali di atas lebih bersifat umum, tidak menjelaskan lapangan ijtihad. Dalam hubungannya dengan hukum, ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang sungguh-sungguh dengan memperguanakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Orang yang berijtihad disebut mujtahid.

b. Landasan Berijtihad
Pada dasarnya ijtihad itu merupakan Ushul Al-Syariah yang mempunyai landasan yang kuat secara naqli walaupun tidak secara eksplisit, tetapi isyarah ke arah ijtihad sangat kelihatan. Firman Allah  dalam Surah An-Nisaa’ ayat 105:

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا
Sesungguhnya kami turunkan kepadamu (Muhammad) Kitab dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. Dan jangan kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.
c. Syarat-Syarat Ijtihad
Ijtihad perlu dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat dari masa ke masa, karena Islam dan umat Islam berkembang pula dari zaman ke zaman sesuai dengan perkembangan masyarakat. Tidak semua orang dibenarkan melakukan ijtihad karena ijtihad bukan persoalan yang mudah. Untuk itu, para ahli Ushul fiqih memberikan persyaratan khusus bagi orang yang akan melakukannya.

Al Ghazali telah mengemukakan beberapa syarat berkaitan dengan seorang mujtahid.  Secara garis besar ia membagi syarat ijtihad menjadi dua kelompok :
1. Syarat yang dikelompokkan syarat utama, yang meliputi penguasaan terhadap materi hukum yang terdapat dalam sumber utama ajaran Islam, kemudian bahasa Arab yang merupakan alat dalam memahami sumber tersebut.

2. Syarat yang dikelompokkan sebagai syarat pelengkap, yaitu mengetahui nasikh mansukh, baik untuk al-Qur'an maupun al-hadist dan mengetahui cara untuk menyeleksi atau mengklasifikasikan hadis sebagai sumber hukum.

Asy-Syatibi menambahkan syarat ijtihad lainnya, yaitu keharusan mengetahui maksud disyaratkannya hukum dalam Islam (Maqashid Al-Syariat). Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa para ulama ushul fiqh sebelumnya tidak menyinggung sama sekali persyaratan ini. Al-Juwaini membahas magashld Al-Syariat dalam kaitanya dengan pembahasan illat dalam qiyas.

d. Kawasan Ijtihad
Tidak semua urusan dalam agama dibenarkan untuk jadi objek ijtihad. Ada wilayah yang tidak boleh diijtihadi dan ada wilayah yang boleh diijtihadi. Al-Ghazali telah memberikan batasan khusus berkenaan dengan lapangan ijtihad, yaitu setiap hukum syarak yang dalilnya tidak qhath’i. Yang dimaksud dengan qhath’i di sini adalah suatu lafaz yang menunjuk kepada hukum tertentu dan tidak mengandung makna lain. Dapat pula berarti suatu lafaz yang dipahami darinya satu makna tertentu dan tidak mengandung kebolehan untuk ditakwil serta tidak mengandung kemungkinan untuk dipahami makna lain, selain ditunjukkan lafaz itu. Oleh karena itu sifatnya absolut, tidak berubah, dan tidak bisa diubah. Termasuk dalam ranah ini adalah hukum Islam yang secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur'an dan Hadis Mutawatir yang penunjukannya telah jelas.

e. Metode Ijtihad
Ada beberapa metode atau cara untuk melakukan ijtihad, baik ijtihad dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Di antara metode atau cara berijtihad adalah (1)Ijma’ (2) Qiyas

f. Fungsi Ijtihad
Fungsi dari ijtihad sendiri adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada sesuatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, tetapi itu tidak dapat ditemukan baik dalam Alquran atau Hadis. Jadi, jika Anda melihatnya dari segi fungsinya, Ijtihad memiliki posisi dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh siapa pun, tetapi hanya oleh seseorang yang memenuhi persyaratan khusus. Beberapa kondisi termasuk:
  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang agama.
  • Pengetahuan yang baik tentang bahasa Arab, ilmu interpretasi, proposal fiqh dan sejarah.
  • Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas.
  • Mempunyai akhlaqul qarimah.
g. Contoh Ijtihad
Untuk lebih memahami makna Ijtihad, kita bisa melihat contoh penerapannya. Sebagai contoh pelaksanaan Ijtihad 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dimana para ulama berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkan 1 syawal atau 1 Ramadhan. 

QIYAS
a. Pengertian Qiyas
Menurut bahasa, qiyas berarti mengukur, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan qiyas dengan: “manyamakan atau mengukur sesuatu kejadian yang tidak ada nash Al-Qur’an dan Hadist) tentang hukumnya dengan kejadian yang disebutkan dalam nash karena ada kesamaan antara dua kejadian itu didalam illat hokum tersebut.”. Qiyas secara istilah adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum. Karena dengan qiyas ini berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum kepada sumbernya al-quran dan hadits. Sebab dalam hukum Islam kadang tersurat jelas dalam al-quran dan hadits, tapi kadang juga bersifat implicit-analogik (tersirat) yang terkandung dalam nash. Beliau Imam Syafi’i mengatakan “Setiap peristiwa pasti ada kepastian hukum dan umat Islam wajib melaksanakannya”. Namun jika tidak ada ketentuan hukum yang pasti, maka haruslah dicari dengan cara ijtihad. Dan ijtihad itu adalah qiyas. 

b. Dalil Kehujjahan Qiyas
Tidak diragukan lagi bahwa aliran jumhur adalah aliran yang tepat dan paling kuat karena argumentasinya berdasarkan atas prinsip berpikir logis disamping tetap berpegang pada Al-Aqur’an dan petunjuk Rasulullah. Dalil Al-qur’annya adalah sebagai berikut:

ياايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واول الامر منكم فإن تنازعتم فى سيء فردواه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر.(النساء : 59)

“Hai orang-orang yang beriman. Taatilah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepada Allah (Al-Qur ‘an) dan rasul (sunnah) jika kamu benar-bear beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Ayat tersebut menjadi dasar hukum qiyas. Karena di dalamnya terdapat ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasulnya” tidak lain dan tidak bukan adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda bahwa apa sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dilakukan dengan jalan mencari illat hukum yang dinamakan qiyas.

c. Penerapan Qiyas
Dalam proses qiyas, ada 4 faktor (rukun) yang harus dipenuhi, yakni asalnya (ushul), cabangnya (furu’), hukumnya (hukm), dan sifatnya (illat). Misalnya, tentang haramnya khamar (arak). Khamar itu disebut asalnya. Sifatnya memabukkan dipandang sebagai sebabnya, maka setiap minuman lain yang sifatnya memabukkan dipandang sebagai cabangnya, dan dinyatakan hukumnya sebagai haram.

Dari kriteria tersebut, dapat dikembangkan kepada minuman atau makanan lain. Apabila terdapat kesamaan maka dihukumi sebagaimana khamar, misalnya narkotik. Contoh qiyas lainnya adalah perintah untuk meninggalkan segala jenis pekerjaan pada saat adzan Jum’at dikumandangkan. Hal ini disamakan dengan perintah untuk meninggalkan jual beli pada saat-saat tersebut, yang secara langsung dinyatakan dalam al-Qur’an yakni firman Allah ta'ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Qs. Al-Jumu’ah, 9)

Sikap para ulama mujtahidin terhadap qiyas berbeda-beda. Adapun Imam Malik dan Imam Syafi'i menempuh jalan tengah. Pandangan moderat Imam Malik tampak karena qiyas dipergunakan selama tidak ada nash dari al-Qur’an, Hadits, dan Atsar sahabat yang sah. Golongan Hanafiah lebih mengutamakan qiyas daripada Hadis Ahad, sedangkan golongan Syafi'iyah baru menggunakan qiyas apabila tidak ada nash al-Qur’an dan Hadits.

Silahkan berlangganan al khairan dengan e-mail secara gratis:

0 Response to "Ijtihad dan Qiyas dalam perspektif hukum"

Post a Comment